Pengadilan Cina Jatuhi Hukuman Penjara kepada Para Imam & Dai Kaum Muslimin Uyghur
CINA – Pengadilan Cina menjatuhi hukuman penjara kepada 22 orang muslim dengan tuduhan bahwa nereka adalah “ekstrimis” yang memberikan wejenangan kepada orang-orang yang tidak sesuai undang-undang di daerah Xinjiang, Turkistan Timur.
China News Service melaporkan bahwa hukuman penjara yang lamanya berkisar antara 5 tahun sampai 16 tahun kepada 22 orang terdakwa di Xinjiang pada hari Senin (10/11/14).
Media Cina tersebut juga menambahkan, para imam dan dai kaum muslimin yang menjalankan kegiatan Islami dan dakwah djatuhi hukuman penjara. Sementara itu, Konferensi Uyghur Internasional mengecam hukuman yang dialamatkan kepada para imam dan dai. “Sesungguhnya kediktatoran yang dilakukan oleh pemerintah telah merampas hak-hak rakyat Uyghur” tutur Konferensi.
Perlu dicatat, hukuman eksekusi masal telah menjadi hal yang biasa di Xinjiang dan sering ditayangkan oleh siaran televisi pelaksanaan eksekusi di ruangan-ruagan terbuka serta disaksikan oleh khalayak.[usamah/safwan] Add to Cart
0 komentar:
Posting Komentar