Kamis, 13 November 2014

Pengadilan Cina Jatuhi Hukuman Penjara kepada Para Imam & Dai Kaum Muslimin Uyghur

Pengadilan Cina Jatuhi Hukuman Penjara kepada Para Imam & Dai Kaum Muslimin Uyghur


CINA – Pengadilan Cina menjatuhi hukuman penjara kepada 22 orang muslim dengan tuduhan bahwa nereka adalah “ekstrimis” yang memberikan wejenangan kepada orang-orang yang tidak sesuai undang-undang di daerah Xinjiang, Turkistan Timur.

China News Service melaporkan bahwa hukuman penjara yang lamanya berkisar antara 5 tahun sampai 16 tahun kepada 22 orang terdakwa  di Xinjiang pada hari Senin (10/11/14).

Media Cina tersebut juga menambahkan, para imam dan dai kaum muslimin yang menjalankan kegiatan Islami dan dakwah djatuhi hukuman penjara. Sementara itu, Konferensi Uyghur Internasional mengecam hukuman yang dialamatkan kepada para imam dan dai. “Sesungguhnya kediktatoran yang dilakukan oleh pemerintah telah merampas hak-hak rakyat Uyghur” tutur Konferensi.

Perlu dicatat, hukuman eksekusi masal telah menjadi hal yang biasa di Xinjiang dan sering ditayangkan oleh siaran televisi pelaksanaan eksekusi di ruangan-ruagan terbuka serta disaksikan oleh khalayak.[usamah/safwan] Add to Cart

UNTUK INFORMASI MAUPUN PEMESANAN PRODUK ANDA DAPAT MENGHUBUNGI KAMI VIA BBM / SMS /TELP SMS: 08563317381 Call: 082242466312 BBM: 2A46F2F9

0 komentar:

Posting Komentar

Support : Copyright © 2011. Berita Baru Unik - All Rights Reserved